Launching Rumah RJ, Kajari Tolitoli: Penyelesaian Kasus Pidana Mengedepankan Mediasi, Ini Syaratnya!

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 12:17 WIB
Louncing Rumah Restotative Justice di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah
Louncing Rumah Restotative Justice di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah

iNSulteng - Saat ini Kejaksaan Kabupaten Tolitoli dalam upaya penyelesaian terkait kasus tindak pidana, tidak serta merta pelaku tindak pidana akan berujung di terali besi.

Oleh karena itu, guna menyelesaikan permasalahan pelaku tindak pidana sehingga memiliki ketetapan hukum sampai ketingkat penuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli membuka Rumah Restorative Justice atau RJ di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Heboh! Panglima TNI Ijinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI!

Baca Juga: Simulasi: Gempa M 8,8 Guncang Jogja, Tsunami Menghantam Bandara YIA Dipinggir Pantai!

"Hari ini Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah telah memiliki Rumah Restorative Justice, rumah RJ ini berada di desa Ginunggung Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah," Imbuhnya. Rabu, 30 Maret 2022.

Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, S.H.,M.H mengatakan Rumah Restorative justice ini merupakan petunjuk dari pimpinan atas dan kami berharap untuk penyelesaian permasalahan hukum yang ada di Tolitoli tanpa harus sampai tahap penuntutan dan persoalan pidana yang terjadi di masyarakat bisa di selesaikan dengan adat istiadat.

Baca Juga: Lintasarta Layani 2.400 Pelanggan di Era Digital, Jaringan Cepat Siap 24 Jam Membangun Negeri

Baca Juga: Kejari Touna Canangkan Rumah RJ di Desa Sabuliratoba

"Rumah Restorative Justice disingkat RJ sebagai tempat Penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antar korban dan pelaku, sesuai dengan Hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah tengah masyarakat," Ungkap Albertinus P Napitupulu.

Kajari menambahkan, tingkat kerawanan kriminal yang ada di kabupaten Tolitoli cukup tinggi akhir-akhir ini, Pihaknya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa memberikan jalan terbaik dalam penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat Tolitoli.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Bisa Jadi Alternatif Pengencer Darah

Baca Juga: Tanda Kolesterol Tinggi Bisa Dirasakan di Tangan dan Kaki, Ini Hasil Studi!

"Saat ini di butuhkan ketentraman dan kedamaian, sehingga permasalahan hukum yang masuk dalam kategori biasa, bisa dapat langsung diselesaikan dengan RJ dan itu semua akan kita Koordinasi dengan Polres dan Polsek, karena sekarang sudah berubah polanya. Ini kearifan lokal yang akan kita gunakan," imbuhnya

Albertinus P Napitupulu juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditempuh melalui restorative justice, karena nantinya dibutuhkan kesepakatan antara korban dan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X