Pengambilan Material Timbunan Jembatan Kampung Kuala CS Diduga Ilegal, Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliar!

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 12:31 WIB
Timbunan Material. Foto: Tim
Timbunan Material. Foto: Tim

iNSulteng - Material timbunan pada proyek pembangunan jembatan desa Galumpang dan desa Bajugan kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli di pertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya material timbunan yang diambil dari lahan warga itu diduga tidak mengantongi izin penambangan alias ilegal.

Seperti diketahui, proyek Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS itu menelan biaya sebesar Rp.17.032.014.254. Proyek tahun anggaran 2023 ini dikerjakan oleh PT Tunggal Maju Jaya (TMJ).

Baca Juga: Desas-Desus Kehadiran All New Toyota Fortuner 2024, Interior Mewah Mesin Buas!

Baca Juga: Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan, Benarkah All New Toyota Fortuner Hybrid 2024 Sudah Tiba di Indonesia!

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Pantauan posrakyat.com di lokasi pengambilan material timbunan beberapa waktu lalu, terlihat alat berat (excavator) milik dari kontraktor pelaksana PT TMJ terparkir di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang.

“Alat itu mengambil Sirtu (pasir batu) di pinggir sungai, karena ada larangan dari warga, pengambilannya pun dihentikan,” ungkap warga desa Galumpang.

Senada dengan warga setempat, Kepala Desa Galumpang Fajrin Asnawi kepada media ini juga mengatakan excavator itu sebelumnya ambil material Sirtu di pinggir sungai tersebut.

“Ambilnya disitu pak. Memang waktu itu tidak ada pilihan lain yang ada hanya di pinggir sungai milik warga desa Galumpang juga,” ujarnya kepada Posrakyat.com belum lama ini.

Adapun mengenai izin pengambilan material itu dari instansi terkait kata Kades Galumpang, pihaknya sama sekali tidak tahu. Begitu juga soal kualitas layak atau tidaknya material itu untuk digunakan pada pembangunan jembatan tersebut.

Menanggapi hal ini, General Superintendent (GS) PT TMJ, Musi Sriyanto kepada posrakyat.com, Senin 20 November 2023 menjelaskan, terkait alat yang berada di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang itu sedang mengalami kerusakan.

“Itu alat sedang mogok pak. Kami ambil material bukan di badan sungai melainkan di lahan milik warga setempat, itu sekira 60 meter dari lokasi sungai,” kata Musi menjelaskan via telpon Senin, 20/11/23 Sore.

Selain itu, terkait izin lokasi pengambilan materil timbunan tersebut, ia juga masi mencari tahu regulasi atau aturan yang mengharuskan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X