iNSulteng - Kapolres Toli-toli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan.
Oknum wartawan yang merasa di Kriminalisasi itu adalah pimpinan redaksi Infoaktual.id Hasanuddin Lamata atau yang akrab di panggil Udin (UL).
Akibat hal tersebut puluhan wartawan atau awak media bersama pimpinan redaksi Infoaktual.id (UL) mendatangi Mako Polres Tolitoli untuk meminta konfirmasi terkait kebenaran kriminalisasi tersebut.
Baca Juga: Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI
Kapolres Toli-toli AKBP Ridwan Raja Dewa S.I.K, menyambut baik kedatangan para awak media dan menjelaskan pokok permasalahannya.
"Pihaknya hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dalam menyelesaikan setiap laporan serta pengaduan yang masuk di Polres Tolitoli terkait laporan pencemaran nama baik raja toli-toli yang biasa disapa Ale," katanya.
"Awal kasus laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh ketua Dewan adat Tolitoli dan mantan Bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan yang juga merupakan raja Tolitoli merasa dirugikan serta nama baiknya sebagai raja Tolitoli terlah dicemarkan oleh Oknum wartawan Infoaktual.id yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka pencarian nama baik, pada hari Senin, 26 Desember 2022.
Baca Juga: Tim Itwasum Polri Awasi Operasi Lilin Tinombala 2022 di Polda Sulteng dalam Amankan Nataru
Lanjut Ridwan SIK menuturkan penetapan tersangka terhadap U.L sudah sesuai dengan SOP, yang mana dari beberapa orang saksi yang di periksa serta keterangan dari saksi ahli bahasa, Sehingga membuat kasus pencemaran nama baik "seorang raja" di naikkan statusnya.
"Iya saat ini, UL telah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami belum melakukan penahanan karena dalam UU ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima (5) tahun. Dan sebelumnya kami dari aparat kepolisian juga telah memberikan ruang mediasi agar pelapor dan terlapor bisa menyelesaikan masalahnya. Hanya saja, pihak terlapor tidak bisa memenuhi tuntutan pelapor, karena yang bersangkutan masih terus membuat berita terhadap pelapor," ujarnya.
"Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa Polres Tolitoli tidak perna melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan yang dilaporkan korban. Sebab kita sudah memberikan ruang mediasi tetapi hingga batas perjanjian mereka tidak bisa memenuhi, hingga berujung dengan penetapan tersangka, sebab kita juga sudah mengantongi dua alat bukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tolitoli dihadapan puluhan wartawan Tolitoli, Selasa 27 Desember 2022 siang.
Baca Juga: HP Baru Samsung 2023, Z Flip4: HP Lipat Terbaru yang Terbaik di Kelasnya
Menurut Kapolres, dengan demikian, berita yang menyebutkan Polres Tolitoli melakukan kriminalisasi terhadap oknum wartawan itu tidaklah benar adanya.
"Kita bekerja secara profesional dan sesuai dengan SOP, serta telah memberikan banyak ruang kepada tersangka untuk dilakukan mediasi, "apalagi kita semua tau bahwa wartawan merupakan mitra kerja polri, dan terkait hal ini dan pemberitaan yang dilakukan oleh Media Online Infoaktual.id, saya juga berani mempertanggung jawabkan setiap langkah dan tindakan yang telah diambil serta dilakukan polres Tolitoli," pungkasnya.