iNSulteng – Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendadak jadi trending topik diberbagai media sosial, salah satunya twitter.
Panglima mengatakan, TNI tidak ingin ada keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi sebagai calon anggota militer di Indonesia.
Pernyataan tegas ini terungkap dalam kanal Youtube miliknya dengan nama Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga: Simulasi: Gempa M 8,8 Guncang Jogja, Tsunami Menghantam Bandara YIA Dipinggir Pantai!
Baca Juga: Kejari Touna Canangkan Rumah RJ di Desa Sabuliratoba
Andika mengatakan dasar yang dipakai adalah merujuk dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, di mana tidak ada larangan bagi keturunan dari PKI untuk ikut serta menjadi anggota TNI.
”Saya kasih tahu nih,” kata Andika kepada anggotanya, dilihat di kanal Youtube miliknya itu, Kamis 31 Maret 2022.
“TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap termasuk keturunan) segala macam,” ujar Andika.
Mantan KASAD TNI ini mengatakan dalam TAP MPRS tersebut hanya menyatakan mengenai pembubaran PKI dan sebagai organisasi terlarang dan tidak untuk keturunannya.
Yang dimaksud Panglima adalah, yang dilarang komunisme, leninisme, dan marxisme, adalah paham atau ajaran yang terlarang, tidak boleh diajarkan di Indonesia.
Sehingga merujuk pada hal tersebut, panglima TNI menyebutkan tidak ada yang dilanggar jika keturunan PKI mendaftar menjadi anggota militer.
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang, pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.
Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditetapkan Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.