Launching Rumah RJ, Kajari Tolitoli: Penyelesaian Kasus Pidana Mengedepankan Mediasi, Ini Syaratnya!

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 12:17 WIB
Louncing Rumah Restotative Justice di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah
Louncing Rumah Restotative Justice di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah

Baca Juga: Promotor Perpanjang Konser Justin Bieber Jadi 2 Hari, Dimana Beli Tiketnya?

Baca Juga: Heboh Janda Cari Brondong dan Siap 7 Ronde Semalam, Ini Foto-Foto-Akun Medsosnya!

Selain itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan restorative justice kepada pelaku.

"Syaratnya antara lain terdakwa baru satu kali melakukan pidana, kalau sudah berulang kali tidak bisa, kemudian kita liat lagi motifnya apa, untuk tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,"katanya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT April 2022, Dapatkan Rp2,4 Juta, Mensos Ingatkan Ini!

Baca Juga: Twibbon Keren Sambut Ramadhan 1443 H, Ganti Profilmu di Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp

"Jangan, karena sekarang masyarakat gampang emosi mau di pidanakan, jadi kita akan coba musyawarahkan dan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat," tegasnya.

Ia menambahkan Jika dalam langkah penyelesaian RJ tidak memberikan efek jera pada pelaku, baru akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHP.

Baca Juga: Cara Ganti Nama Halaman Atau Fanpage Facebook, Begini Penjelasannya!

Baca Juga: Woow! Janda Ini Minta Dogoyang 7 Ronde dan Siap Bolak-Balik, Tapi Setelah Nikah, Kamu Minat?

"Launching Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilakukan secara serentak Se-Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., Secara Virtual Melalui Zoom Meeting," Pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X