iNSulteng - Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang pelaku dan 4 paket narkotika jenis sabu.
Pelaku diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lalos Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Tanah Mandu, Desa Lalos, Kecamatan Galang.
Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah mengungkapkan pelaku yang ditangkap yaitu berinisial A (34) warga di Desa Lalos.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Dusun Tanah Mandu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Lukman SH" kata Kasi Humas. Jum'at, 11 November 2022.
Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 4 paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
Baca Juga: CEK REKENING SEKARANG: Tunjangan Profesi Guru Dan Gaji Pokok Mulai Dibayarkan Perbulan
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan berhasil dilakukan penangkapan" ungkap Kasi Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk di proses hukum lebih lanjut. ***