iNSulteng - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan sebanyak 29 kilogram (Kg) narkotikan jenis sabu, Senin 21 Maret 2022.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudi Sufahriadi. Kapolda menerangkan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan Bea dan Cukai, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, pada 25 Desember 2021.
"Dalam kasus ini penyidik Ditresnakoba telah menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah WNI yang berdomisili di Malaysia," terang Kapolda.
Baca Juga: Presiden Apresiasi Masyarakat Hingga Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022
Baca Juga: Makin Mengerikan, Teror KKB Papua Tembak Polisi dan Bakar Puskesmas
Dengan dimusnahkannya 29Kg narkotika jenis sabu ini kata Kapolda, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.
"Jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah," jelas Kapolda.
"Walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. tutupnya
Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K, MH melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnahkan dengan cara direbus dan air rebusan di buang ke dalam sepitank.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Ancaman Penjara dan Denda Puluhan Miliar Jika Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Masih Berani?
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 miliar," tutup Sugeng
Turut hadir dalam pemusnahan ini pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. ***