29 Kg Narkotika jenis Sabu Tangkapan Polda Sulteng Segera di Musnahkan, Begini Prosedur Pemusnahannya

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 15:18 WIB
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkorba Polda Sulteng
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkorba Polda Sulteng

1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.

Baca Juga: Sempat Cekcok, Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Tangerang

Baca Juga: Ucapkan HPN 2022, Jokowi Harap Pers Mendorong Kemajuan

Baca Juga: Kasus Wadas, Nama Ganjar Pranowo Tranding di Twitter, Netizen: Cuma Ngukur Tanah ya Den?

2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Baca Juga: Polisi Gunakan ETLE Ungkap Kecelakaan yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara

Baca Juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Yuk Submit Data Diri Hanya di Situs Resmi

Baca Juga: Gelar Pelatihan, KPK Bersiap Pimpin Forum G20 ACWG


5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan

"Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng tentunya juga akan dipublish oleh media," pungkas Kasubbid Penmas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X