iNSulteng - 29 Kilogram Narkotika jenis Sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu, kini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng akan segera melakukan pemusnahan.
Dalam kasus 29 kilogram narkotika jenis sabut tersebut telah di lakukan penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Polda Sulteng.
Kelima tersangka kasus narkotika jenis sabu itu adalah berinisial D umur 39 Tahun, warga Siboang Kecamatan Sojol, inisial R umur 43 tahun, warga desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, Inisial S umur 40 tahun warga Kabupaten Tolitoli, inisial A umur 35 tahun, warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur Kaltim dan inisial H umur 36 tahun asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Gawat! Reyna Lapor ke Andin, Al Kalang Kabut Panggil Suster, Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Dukung Sulawesi Tengah Tuan Rumah Munas KAHMI Tahun 2022, PHRI Bicara Sektor Usaha
Baca Juga: Tambah Jenis Vaksin Booster, Satgas Harap Laju Vaksinasi Meningkat
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada media. Rabu 9 Pebruari 2022
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kompol Sugeng.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu itu merupakan hasil tangkapan yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2021, nantinya akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, tambahnya.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari 2022, Untuk Nelayan dan PKL Dapat, Simak Penjelasan Berikut!
Baca Juga: HPN 2022, Ketua DPR: Media Massa Berperan Penting Meluruskan Berita Bohong
"Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tentunya akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan atau Balai POM, Awak Media, tersangka dan penyidik," jelasnya
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng juga memberikan penjelasan tentang prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika :