iNSulteng - Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona pernah menyatakan kepada sejumlah media bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan berhati hati, alasannya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.
“Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitannya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi,"ujarnya.
Baca Juga: 19 Detik Goyang Hot di Kamar, Vidio Dewi Persik kembali Viral di Tik-Tok
Baca Juga: Viral POLSUSPAS Berparas Cantik Goyang Pargoy 303
Dalam penyelidikan oleh Subdit IV / Tindak pidana tertentu disingkat Tipidter, setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada awak media di Palu. Senin, 24 Januari 2022.
Didik lanjut menjelaskan, Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah CJ atau Mr. C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC selaku manager operasional PT. Wanhong.
Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat di singkat IPR, Sinar Sukdam yang bergerak di bidang penambangan material batuan tembaga di Kab. Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kab. Gorontalo ke Kota Palu, tambah Didik.
Baca Juga: JPU Tuntut Azis Syamsuddin 4,2 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Baca Juga: 9 Weton Jodoh Pusaka Sakti Pewaris Keris Nogo Sosro, Termasuk Bung Karno dan Jokowi?
Masih kata Didik, saksi lain yang diperiksa adalah saudara inisial A selaku Kades Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, inisia S selaku ketua Bumdes Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli dan inisial H masyarakat penambang di desa Oyom.
Bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh saudara inisial AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli, ungkapnya
Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.
Baca Juga: Dua Petinggi Tim Keamanan Twitter Hengkang dari Perusahaan