Begini Penjelasan Polda Sulteng terkait Kontainer Berisi Bebatuan Tembaga di Pelabuhan Pantoloan

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 19:14 WIB
Dok Foto Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto
Dok Foto Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto

Baca Juga: PENCAIRAN BLT UMKM 2022, Sudah Ada Pengumuman Resmi Dari Pemerintah?

Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X