morut

LSM NCW Sebut PT. ANA Tak Punya HGU, Ini Jawaban Perusahaan!

Sabtu, 30 April 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi kelapa sawit (Antara)

iNSulteng - LSM NCW menyoroti soal Izin perusahaan sawit PT. ANA di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal ini disampaikan oleh Kordinator NCW Sulteng, Anwar Hakim, kepada wartawan di Morut, Rabu 27 April 2022.

“Bahwa kalau kita mengacu kepada peraturan menteri ATR. BPN no 5 THN 2015 tentang ijin lokasi, adalah sangat beralasan pihak Pemda dan negara untuk menindak perusahaan PT ANA di Morut, dengan mempertimbangkan peraturan Menteri ATR/BPN tersebut, berikut dalam pasal 13 berkenaan hak dan kewajiban pemegang inlok, termasuk, apa yang dipertegas dalam pasal 2 tentang permohonan izin lokasi,” kata Anwar Hakim.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Formula Penetapan Harga BBM

Baca Juga: Operasikan SCC, Pertamina Cilacap optimalkan produksi jelang Lebaran

Bahwa demikian kata dia, yang dipertegas dalam status jangka waktu ijin lokasi didalam pasal 5 perturan Menteri BPN tersebut, Bahwa ijin lokasi hanya dengan jangka waktu 3 THN dan hanya dapat diperpanjang satu THN.

“Kini B=bahwa PT. Ana sudah hampir dua puluh THN tidak punya HGU. Sebagaimana perintah UU no 5 THN 1960 UUPA,” katanya.

Kata dia, dirinya khawatir jika PT. Ana perkebunan sawit di Morut sudah berulang ulang mengganti ijin lokasinya, dan kalau benar adanya kasus tersebut bupati dan BPN bisa dilaporkan ke jalur hukum. Oleh karena pada lokasi yang sudah keluar inloknya dan sudah berakhir masanya, maka BPN bersama bupati tidak boleh mengeluarkan inlok di wilayah perkebunan tersebut.

Dia menduga, PT. Ana perkebunan sawit di Morut itu ilegal, oleh karena tidak punya HGU berdasarkan UU no 5 THN 1960 ttg UUPA. Demikian surat inlok yang diterbitkan oleh Bupati Morut sudah kadaluwarsa sebagaimana peraturan Menteri BPN no 5 THN 2015. Tentang hal itu.

“Sehingga dengan demikian bahwa NCW, Menduga adalah Bupati Morut terkesan melakukan pembiaran KPD perusahaan PT.Ana di Morut Sulteng demikian juga DPRD yang jelas bahwa perkebunan tersebut tidak memiliki dasar hukum otentik berdasarkan UU no 5 THN 1960 UUPA,” paparnya lagi.

Surat dari Gubernur KPD masyarakat, Bunta dan Bungin Timbe, yang diduga diserobot lahannya oleh PT.Ana, perintahnya adalah masyarakat kembali menguasai lahannya yang ada bukti kepemilikan Syah dari Pemerintah.

“Artinya Pemda Sulteng gub, melindungi hak hak tanah masyarakat itu,” paparnya.

NCW menyesalkan bupati bersama DPRD Morut seoalah melakukan pembiaran atas kasus tersebut.

CDO PT. ANA, Dody, dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis 28 April 2022, membatah jika PT ANA tak punya HGU.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB