“Bahwa menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang memberikan ijin PT. SEI dan PT.ANA melewati jalan milik masyarakat dan jalan trasmigrasi. Sehingga semunya harus diusut berkenaan dugaan adanya praktek tercela pihak Pemda Morut dengan perusahaan ini,” tambahnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, Penegasan SK HGB bahwa perusahaan harus punya jalan sendiri, sebagaimana yang sudah diberitakan media ini bulan lalu yang menjadi kewajiban perusahaan, bukan jalan desa atau jalan masyarakat.
“Sebagaiman dalam putusan pengadilan Poso, akan tetapi Pemda, dan kepada desa Bunta seolah menghindar dan membantah bahwa jalan itu adalah bukan milik penggugat,” paparnya.
Sehingga imenya bahwa susah dilawan PT Sei dan gni, dalam semua perkara adalah terbukti hari diduga tidak benar.
NCW mengharapkan Pemda segera melakukan penagihan tunggakan pembayaran pajak 17 m yang sudah diputus oleh pengadilan TUN berkenan pajak galian C, sejak THN 2019.***