iNSulteng – Belakangan ini viral di media sosial soal dugaan penelantaran seorang wanita bernama Dinda Bella Novilla oleh suaminya Inisial RT. Dinda Warga Kelurahan Mamboro, Palu dan RT suaminya warga Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, Morowali.
Kasus ini sudah di SP3 oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), 21 Juli 2023 lalu. Keluarga Dinda Bella keberatan atas SP3 itu. Apa lagi ditambah beredarnya laporan kehilangan buku nikah yang faktanya itu tidak hilang.
Laporan kehilangan buku Nikah pun diduga dibuat oleh RT suami Dinda di Desa Marga Mulya, lalu dibuatkan surat kehilangan Buku Nikah di Polsek Bungku Barat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Suami di SP3 Polda Sulteng, Korban Bakal Lapor Propam dan Kapolri
Baca Juga: Mitsubishi SUV X Force VS Toyota Yaris Cross, Daftar Harga dan Mana Lebih Ganas?, Siap Masuk Diler!
Tujuan pembuatan laporan kehilangan ini untuk menerbitkan surat cerai yang digugat oleh suami Dinda di Pengadilan Agama Bungku, Morowali. Surat cerai pun terbit.
Dinda keberatan atas laporan buku Nikah hilang yang dibuat oleh RT di Desa Marga Mulya diterbitkan oleh Pemerintah Desa Dibawah kepemimpinan Kades Moh. Ridwan.
Dikonfirmasi, iNSulteng.id, Kamis 3 Agustus 2023 malam, Kades Marga Mulya mengaku merasa dibohongi oleh RT jika faktanya buku nikah dua duanya itu ada di tangan Dinda Bella dan tidak hilang.
“Saya (Kades) hanya kepala desa dan saya hanya menerbitkan berdasarkan laporan pelapor,” ujar kades.
Kata Kades peneribitan surat kehilangan buku nikah berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa buku itu hilang.
“Kalau dari saya itu surat keterangan kehilangan Retno lah yang melapor,” tambahnya.
Lanjut, dia mengakui menerbitkan surat kehilangan untuk suami Dinda yang kini sudah jadi mantan suami itu. Dinda digugat sepihak oleh sang suami RT.
“Kalau faktanya itu tidak hilang, berarti saya juga dibohongi sama yang bersangkutan (RT),” aku Kades Moh. Ridwan.
Kata dia, selaku Kepala Desa Tindakanya hanya menerbitkan laporan seseorang bahwa terjadi kehilangan buku nikah-nya.