iNSulteng – PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai vendor perusahaan PT Citra Palu Mineral (CPM) pertambangan besar di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kehadirannya belakangan ini bikin heboh dan bikin sibuk Polisi dan Pemerintah.
Setidaknya ada lima kesalahan besar PT AKM yang pernah terjadi dan menghebohkan masyarakat.
Apa saja lima kesalahan PT AKM selaku vendor PT CPM di Poboya, Kota Palu, Sulteng itu?.
Baca Juga: Mitsubishi XForce 2023 Keluar, Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
Berikut 6 Fakta-fakta PT AKM, mulai disangsi adat hingga salah bicara, dirangkum iNSulteng.id, Kamis 3 Agustus 2023
- PT AKM PERTANYAKAN TANAH ADAT POBOYA
Kasus yang pernah menggemparkan warga Palu adalah statmen seorang Pimpinan External Relation PT Adijaya Karya Makmur (AKM) Musliman yang mempertanyakan status tanah adat Poboya.
Pernyataan itu mengundang kemarahan masyarakat dan tokoh-tokoh adat Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga berujung PT AKM disangksi adat.
- PT AKM DISANGSI ADAT
Buntut dari ucapan itu, akhirnya PT AKM disangsi adat oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng yang dinamakan Posambale Sompo Mogaro Libu di Bantaya Adat, Kelurahan Poboya.
Acara itu adalah buntut dan tindak lanjut keputusan adat atas givu atau denda kepada to salah mbivi, tak lain adalah Musliman pimpinan external relation di PT AKM. Dia kemudian digivu membayar 7 ekor sapi.
- PERENDAMAN DAN PENYIRAMAN CUKUP BESAR
PT AKM dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait dengan begitu besarnya aktivitas penyiraman dan perendaman yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur ( AKM ), dimana pengoperasiannya berjalan kurang lebih lima tahun lebih di wilayah tambang emas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Adat Poboya dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Poboya.
- DIDUGA TAK PUNYA IZIN IUP
Melansir beritasulteng.id edisi 20 November 2022 lalu, Selaku Sekretaris Adat Poboya Hairul mengatakan dasar dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Masyarakat Poboya melaporkan vendor utama PT. AKM Ko Lim yakni terjadi penambangan liar / ilegal yang dilakukan oleh PT. AKM dengan cara penyiraman dan perendaman dan tidak memiliki Izin IUP, selain itu telah terjadi kerugian negara dari hasil penyiraman dan perendaman di empat belas titik kolam, katanya belum lama ini di kediamannya.
”Apalagi dalam perendaman milik PT. AKM sistimnya menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan, tampa ada sistim pengolahan limbah yang berstandar ramah lingkungan,“ ucapnya.
Saya salah satu yang ikut mendatangi Kantor Kejati Sulteng melaporkan Ko Liem dan enam orang yang memiliki kewenangan kuat di PT. AKM, adapun isi laporan tertuang dalam surat yang LBH layangkan berdasarkan laporan Tokoh Masyarakat Poboya, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diantaranya ada beberapa poin penting tertuang.
Artikel Terkait
Resmi Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama! Panji Gumilang Ditangkap Bareskrim Polri
Harga Oppo Reno 10 Pro 5G yang Akan Rilis 8 Agustus 2023, Mulai Rp7,999.000
Heboh! Air Diduga dari Dalam Tanah Muncul di Lokasi Tambang Poboya Kota Palu, Apa yang Terjadi?
Pesaing Toyota Rush 2023 Diluncurkan, Citroen C3 Aircross, Mileage, Pengiriman dan Pemesanan Udah Bisa
All-New Toyota Land Cruiser Prado Hybrid Diluncurkan, Bersamaan dengan Toyota Fortuner Hybrid?, Cek Spek 2023
Mana yang Lebih Gahar, Toyota Land Cruiser Vs Ford Bronco 2024, Jeep Wrangler, Pembela Land Rover!
PT AKM Bungkam Terkait Munculnya Bendungan Besar di Tambang Poboya di Atas Kota Palu, Warga Terancam!
Link Baca, Spoiler One Piece Chapter 1089: Kejelasan Nasib Garp dan Munculnya Gempa Besar, Rilis Agustus 2023
Ganteng dan Elegant! Mitsubishi XFC 2023 Versi Produksi Bikin HR-V Ketar-Ketir?
Mitsubishi XForce 2023 Keluar, Harga dan Spesifikasi Lengkapnya