"Surat PT. ANA kepada Gubernur Sulteng tersebut tidak perlu lagi ditanggapi, Putusan MK 138 tahun 2015 sudah menjadi dasar kekuatan kalau kita menghargai bahwa hukum itu adalah kekuatan mutlak negara," ujar Kordinator NCW Sulteng Anwar Hakim.
NCW Sulteng bersama Kepala Desa Bungin Timbe akan melaporkan perihal tersebut ke Kejagung dan Kejari.***