“Seperti ada validasi dan verifikasi, itu Cuma janji manis Pemda pada perusahaan. Penerbitan HGU agak berat dan bahkan tidak mungkin, kalau mengacu putusan MK nomor 138 tahun 2015,” tutupnya.
Media ini mencoba menanyakan alas hak PT SJA 1 ke Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Morut, Bing Efir Tobigo, belum lama ini. Ia mengatakan bahwa saat ini HGU PT ANA diklaim on proses.
“Makanya tertulis disitu bukan tidak ada HGU, on proses di Provinsi,” kata Bing Efir.
Ketika ditanya soal ijin lokasi (inlok) PT ANA, SJA 1 (Astra Agro Lestari Tbk yang terbit diduga menyalahi aturan, Kabag Pemerintahan mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu kalau pandangan hukum, itu urusan Kabag Hukum itu. Jangan saya salah komentar,” katanya.
Pihak perusahaan mengaku bahwa memang perusahaan mereka tidak punya HGU.
Pihak PT SJA 1 (Grup PT ANA) pernah mengatakan bahwa memang tak punya HGU.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mandor Teknis PT SJA Denius Pakai, saat berada di lokasi PT SJA, Senin 22 Juli 2024.
Awalnya terjadi perdebatan antara warga dan Denius terkait alas hak perusahaan di lokasi kala itu.
Seorang prakitisi hukum menyebut bahwa perusahaan itu tak punya HGU. Hal ini dibenarkan oleh Danius.
“Saya setuju kalau bapak bilang HGU perusahaan tidak ada," kata Denius.***