morut

Warga Transmigrasi Desa Tontowea Morut Pasang Spanduk Tuntut PT SJA Soal Kemitraan yang Tak Jalan!

Senin, 22 Juli 2024 | 20:34 WIB
Warga pasang spanduk. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id

iNSulteng - Warga Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut tuntut kesepakatan kemitraan dengan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) Grup Astra Agro Lestari Tbk.

Mereka protes sejak tahun 2012 perusahaan PT SJA produktif panen sawit hingga 2024 tidak ada bagi hasil 20 persen/80 persen.

Masyarakat sudah kesana kemari meminta bantuan ke pemerintah untuk memfasilitasi masalah itu ke PT SJA, namun nihil.

"Tapi tidak ada juga hasil," kata Pak Gito salah satu pemilik lahan, Senin 22 Juli 2024.

Baca Juga: Setelah PT ANA dibuat Oleng, NCW Kembali Sikat PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara!

Dia mengatakan pernah diundang Bupati Morut Delis, untuk proses penyelesaian.

"Tapi diarahkan ke Kecamatan, saya dikecamatan malah dipojokan soal Peta lahan usaha 2," kata Pak Gito.

Lanjut kata dia memang soal peta tidak ada, namun objek lahan plasma atau LU 2 milik warga transmigrasi jelas ada.

Dari alasan warga tak punya Peta itulah sehingga kemitraan antara PT SJA dan Warga pemilik lahan jadi alasan tak jalan.

Namun jika bicara lebih jauh, Praktisi Hukum Fhalar Anwar, menanggapi masalah kerjasama kemitraan itu.

"Perusahaan ini kan gak ada HGU dasar untuk plasma dll, itu harus perusahaan sah, punya HGU," kata Fhalar.

Kata dia masalahnya adalah HGU. Pemerintah RI memberikan batas waktu hingga 2 November 2023 Agar perusahaan sawit ilegal segara terbitkan HGU.

Namun fakta di lapangan, khususnya SJA hingga hari ini diduga tak punya HGU.

Atas masalah itu warga mengancam akan memanen sawit paksa di lahan 150 H milik warga yang ditanami sawit PT SJA.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB