morut

Joni Mursalim: Lurah Bahontula Diduga Melakukan Negosiasi Harga dengan PT AFIT LINTAS JAYA

Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:39 WIB
Ilustrasi penjualan tanah negara di Morut oleh oknum Kades, pihak terkait diminta lakukan penyelidikan. Foto: via gosulut.com

iNSulteng – Warga Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) atas nama Joni Mursalim kembali soroti penjualan tanah oleh oknum Lurah Bahontula, Kecamatan Petasia, inisial BT.

Joni mengatakan Peristiwa pembayaran ganti rugi Lahan atau tanah negara di wilayah Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petia, Kabupaten Morut diduga Lurah Bahontula yang melakukan negosiasi harga dengan pihak perusahaan PT. AFIT LINTAS JAYA anak perusahaan PT. MULIA PASIFIK RESOURSE (PT. MPR) berinisial RI.

“(Mereka negosiasi) Untuk Harga Pambabasan Lahan / tanah negara di Kelurahan Bahontula,” kata Joni, kepada wartawan Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Lebih Halus dan Irit! New Mitsubishi Xpander Hybrid 2024, Rilis Awal Tahun Depan!

Baca Juga: Forum Pemerhati Tambang Tolak Rencana Blasting PT CPM : Jangan Bunuh Kami dengan Ledakan!

Dijelaskan Joni, Lurah Bahontula inisial BT menyampaikan kepada masyarakat yang akan manerima pembayaran ganti rugi Lahan/tanah negara Rp. 25.000 permater atau Rp. 250.000.000 perhektar.

“Panerimaan ganti rugi lalian / tanalı negara masing-masing menerima secara manual tanpa membuka rekening. Sehingga terjadi dugaan pemotongan dari nilai uang yang diterima oleh saudara Malkias Mesopy dan saudara Alfitser Karu Dikutip dari keterangan masyarakat yang ikut merintis hutan / tanah negara tersebut di ubur Secara keseluruhan,” tambahnya.

Lanjut Joni, Kemudikan Lurah Bahontula membuat SKPT untuk orang orang tertentu.

Pada saat RDP di kantor DPRD Morut, Lurah Bahontula dengan Lantang menyampaikan ± 29 на yang saya urus ganti rugi Lahan / tanah nagаrа kepada pihak PT namun kalimat yang dilontarkan dari Lurah Bahontula BT duga bartentangan dengan keterangan oknum pegawai honorer Kelurahan Bahontula.

“Yang membuat SKPT atas parintah Lurah Bohontula kurang lebih 50 SKPT dengan kapasitas 2 Ha 1 SKPT,” tambahnya.

Dia menambahkan, bahwa nama-nama yang disebutkan BT, salaku penerima ganti rugi Lahan / tanah negara dengan luasan 29 Ha diduga sebagian nama tersebut tidak pernah menguasai Lahan atau tanah negara.

“Dengan adanya peristiwa ini Lurah Bahontula BT diduga terinditasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahwa paristiwa ini sudah menjadi konflik sengketa lahan antara masyarakat yang menguasai tanah negara dan masyarakat yang menerima uang ganti rugi tanah negara, tapi tidak pernah menguasai tanah negara dimaksud,” tambah Ampu sapaan akrab Joni Mursalim.

Ia dan Warga berharap masyarakat Bahontula sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan KKN tersebut.

Sementara itu iNSulteng.id, menghubungi Lurah Bahontula untuk kepentingan konfirmasi via pesan Whatsapp di nomor +62 821-9633-62xx namun tidak merespon.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB