iNSulteng – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Abdul Razak SH., MH,. menyoroti keyaan oknum kades di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) inisial K. Hal ini karena dianggap tidak wajar.
Kekayaan yang jadi sorotan adalah usaha yang cukup banyak dan masuk kategori tidak wajar misalnya usaha Brilink lima yunit dan Kos-Kosan Empat Unit.
“Ini kami anggap tidak wajar untuk seorang kepala desa yang kita tahu latar belakangnya seperti apa,” kata Razak, Jumat 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Oknum Kades di Petasia Timur Morut Diduga Jual Tanah Negara ke PT SEI, LBH Minta Kejaksaan Tindak!
Di tengah isu kekayaan yang dianggap tidak wajar, oknum kades K ini juga diduga terseret kasus dugaan penjualan tanah negara di desa kepada PT. SEI perusahaan Tambang Nikel.
“Saya rasa Kejaksaan harus mengambil langkah mengenai dugaan penjualan tanah negara ini,” tambah Mantan Direktur LBH Sulteng itu.
Razak mengatakan, untuk mengetahui benar dan tidak Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun terlebih dahulu.
“Agar diproses pidana oknum yang menjual,” tambah Razak.
Sementara Itu oknum Kades dihubungi melalui pesan Whatsapp untuk kepentingan konfirmasi tidak merespon.
Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan terlihat centang 2 dan juga terlihat tanda sudah dibaca namun tidak membalas konfirmasi media.
Wartawan mencoba menghubungi via telepon Whatsapp namun lagi-lagi tidak ada jawaban meski telepon berdering tanda saluran terhubung.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan tindak pidana ini jadi perbincangan masyarakat di warung-warung kopi di Kota Palu dan di Kabupaten Morut.
Hal ini buntut beredar kabar seorang Kades di Kecamatan Petasia Timur inisial K yang menjual tanah Negara sekitar 30 Hektar lebih ke PT.SEI dan 1 hektarnya Rp200 Juta.
“Tanah negara yang dia jual ke PT SEI 30 HA yang sudah bersetatus HGB saat ini,” ujar sumber kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.