Praktisi Hukum Minta Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi II, Program BSPS 2022 Bermasalah!

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 11:21 WIB
Salah satu bantuan yang dibangun BP2P di Touna diduga tak sesuai spek. Foto: Istimewa
Salah satu bantuan yang dibangun BP2P di Touna diduga tak sesuai spek. Foto: Istimewa

Berdasarkan uraian diatas PPK diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mencairkan dana 100 % pada Tanggal 31 Desember 2022, dan merekayasa laporan seolah-olah fisik proyek tersebut sudah selesai 100%, sebab berdasarkan aturan pencajaran Dana 100 % harus didukung oleh laporan realisasi fisik 100 % baru bisa dicairkan oleh PPK, sementara berdasarkan informasi dan investigasi dilapangan masih ada ribuan rumah yang belum selesai sampai 100 % dengan 31 Desember 2022.

5 PENERIMA SEBAGAIAN MENGELUH

Informasi langsung di lapangan, sebagian besar penerima mengeluh diamana bahan dan material yang di berikan kepada masyarakat menurut hitungan-hitungan mereka tidak mencapai harga Rp. 17.500.000,- karena adanya dugaan permainan harga atau Mark Up Harga antara Toko dan Pengelola Bantuan oleh sebab itu mereka meminta agar Aparat Penegak hukum datang langsung ke rumah penerima bantuan untuk menghitung kembali bahan dan material yang terpasang, kami menduga bahwa ada permainan dari Pihak-Pihak tertentu dan bekerja sama dengan Pihak Toko Penyalur Bahan dan Material untuk mendapatkan keuntungan diatas penderitaan Orang Miskin.

6 BANTUAN SILUMAN DI TOUNA

Adanya data kurang lebih 10 Orang Penerima yang tidak terdaftar di wilayah Kepulauan Tojo Una-Una, namun mendapatkan bantuan, hal ini di duga telah terjadi pemalsuan data yaitu pengalihan bahan bangunan kepada masyarakat yang bukan penerima bantuan, tetapi dalam pertanggungjawaban masih menggunakan nama penerima bantuan yang telah mengundurkan diri

7 BAHAN DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK DI TOUNA

Di duga terdapat kurang lebih 100 Unit Rumah di Wilayah Kepulauan Tojo Una-Una dan Kabupaten Tolitoli menggunakan bahan yang tidak sesuai peruntukannya yaitu atap seng di gunakan untuk dinding dan hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi udara di dalam rumah, karena daerah di Sulawesi Tengah sebagai daerah teropis sehingga suhu udara di dalam rumah akan terasa panas, selain itu juga sangat beresiko apabila ada aliran listrik atau kabel listrik yang terkelupas dan menyentuh dinding seng maka akan beresiko terjadinya kebakaran. Selain itu juga jika terjadi cuaca ekstrim seperti angin kencang dan kilat maka rentan sekali untuk terkena petir dan beresiko terhadap keselamat penghuni di dalam rumah.

Inilah rumah yang dibangun dari dana BSPS tahun 2022 di Kabupaten Donggala, Sulteng.
Inilah rumah yang dibangun dari dana BSPS tahun 2022 di Kabupaten Donggala, Sulteng. (Ist.)

Dari gambaran ini, maka batuan bedah rumah ini yang bertujuan untuk meningkatkan status rumah tidak layak huni menjadi layak huni tidak terpenuhi dari aspek kenyamanan dan keamanan, justru mengancam penerima atau penghuni dari risko keselamatan.

Fatah menegaskan bahwa perubahan bahan tersebut di duga berpotensi merugikan negara, maka dia meminta Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung RI untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitem (PPK) 2022 Musniar yang kini sudah pindah tugas dari Sulteng itu.

“Kami berharap agar kasus ini dituntaskan dengan memanggil dan memeriksa Ir. MUSNIAR M. SILONDAE, ST.M.Si, PPK Rumah Swadaya dan RUK Balai Pelaksanaan Peyendiaan Perumahan Sulawesi II Palu Tengah karena di duga telah melakukan pembayaran 100 % pada Tanggal 31 Desember 2022,” tegas Fatah.

Sebelum PPK Pindah tugas media ini sempat mengkonfirmasi masalah tersebut kepada PPK Atas Nama Musniar, dan dirinya mengaku sudah dimintai klarifikasi di Kementerian PUPR Hingga BPK terkait masalah itu.

Hal ini disampaikan mantan PPK BP2P Sulawesi II, saat menemui sejumlah wartawan di salah satu Café di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu beberapa waktu lalu.

“Kita sudah dimintai klarifikasi,” singkatnya.

Ia juga enggan banyak bicara mengenai masalah itu, bahkan malah terkesan mengelak ketika ditanya soal hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X