Gelar Taklimat Awal! 14 Hari BPK RI Bakal Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan di Polda Sulteng dan Jajaran

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 21:18 WIB
Kegiatan Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI tahun 2022 di Polda Sulteng
Kegiatan Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI tahun 2022 di Polda Sulteng

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut Beberapa Hal yang Harus Kamu Persiapkan Dari Sekarang

Ia juga menyebut tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern.

Sarjono yang juga Wakil Penanggung Jawab I BPK RI menekankan arti penting Opini WTP, yaitu meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri pada Polda Sulteng Tahun Anggaran 2022 selama kurang lebih 14 hari, dimulai tanggal 23 Februari s.d 9 Maret 2023.

Baca Juga: Kabar Terbaru untuk Tenaga Honorer, Jokowi Sudah Perintahkan Menpan RB, Tahun Ini ASN!

Baca Juga: PSI Salah Satu dari 7 Partai Politik yang Bakal Lolos ke Senayan, Ini Detailnya

Ada 14 Satker dan 2 Satwil di Polda Sulteng yang menjadi Obyek pemeriksaan BPK RI, sehingga diharapkan kunjungan tim BPK RI di Polda Sulteng ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para Kasatker dan kasatwil serta para Bendahara di wilayah karena dapat menerima ilmu dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik, pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X