iNSulteng – Masyarakat pemilik sertifikat yang akan dibagun Kebun Raya di Desa Sidondo III, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah harap uang ganti rugi.
Pasalnya sudah 3 bulan yakni sejak Desember 2024 lebih dari 10 sertifikat sudah diambil Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Kantor Pertanahan Sigi.
Namun hingga berita ini tayang Selasa 25 Februari 2025 ganti rugi lahan tak kunjung dibayarkan.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Sidondo III di Sigi Tak Kunjung Dibayarkan, Pemda Hanya Janji-Janji
Baca Juga: Pembangunan Kebun Raya Sigi di Sidondo III, Pemkab Kembali Kumpulkan Warga
Masyarakat khawatir sertifikat yang sudah ditahan Pemda disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab.
Warga yang punya sertifikat meminta Pemda Sigi dalam hal ini Kantor Pertanahan untuk segera menyelesaikan dan membayarkan uang itu ke masyarakat pemilik.
Kepala Kantor Pertanahan (Kanta) Kabupaten Sigi, Juwahir, S.SiT.,M.A.P, dia mengakui memang belum ada pembayaran.
“Mohon maaf belum ada pembayaran pak. Masih tahap pelaksanaan puldasik dan puldadis,” katanya, Senin 17 Februari 2025 malam lalu.
Sementara itu kata dia karena puldasik dan puldadis tersebut untuk proses lebih lanjut.
“Puldasik dan puldadis Hasilnya untuk bahan penilayan oleh aprasial,” tutup Juwahir.***