Polres Sigi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Tongoa, Dua Tersangka Diamankan

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 17:53 WIB
Polres Sigi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Tongoa, Dua Tersangka Diamankan (Foto: Humas Polres Sigi)
Polres Sigi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Tongoa, Dua Tersangka Diamankan (Foto: Humas Polres Sigi)

iNSulteng – Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.  

Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.  

Kedua tersangka, berinisial OS (21) dan AFS (26), ditangkap setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan jaringan narkoba yang diduga beroperasi di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Polres Sigi Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Baca Juga: Polres Sigi Ciduk Pengedar Sabu, 4,85 Gram Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Dari tangan OS, petugas berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat total 2,29 gram.  

Sementara itu, dari AFS ditemukan 4 paket sabu seberat 0,73 gram. 

Dalam pemeriksaan awal, AFS mengakui telah membeli sabu tersebut dari OS.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegas Kasat Resnarkoba. 

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara AFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, keduanya terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.  

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X