iNSulteng – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tak kunjung bayarkan ganti rugi lahan yang akan dijadikan keburn raya di Desa Sidondo III, Kecamatan Sigi Biromaru.
Awalnya penerima ganti rugi akan menerima dana akhir Desember 2024, masyarakat sudah dijanjikan terima ganti rugi namun faktanya hingga nyebrang tahun dari 2024 ke 2025 tak kunjung cair.
Salah satu pemilik sertifikat yang rencana akan dibayar oleh Pemda Sigi sebagai ganti rugi, mempertanyakan janji tersebut.
Baca Juga: Pembayaran Dana Kebun Raya Sidondo 3 Belum Jelas, Pemda Sigi Terkesan Tak Serius!
N nama inisial salah satu pemilik sertifikat mengatakan bahwa dirinya mencurigai ada permainan dengan rencana pembayaran ganti rugi lahan yang akan dijadikan kebun raya itu.
“Hanya janji-janji terus, tidak dibayarkan oleh pemerintah,” kata N, Selasa 7 Januari 2025.
Dia mendapat informasi dari pihak Pemerintah Sigi bahwa ada tumpAng tindih sertifikat lahan di dalamnya.
Namun N, mengatakan sertifikat yang lebih dulu terbit yang boleh dikatakan pemilik asli dan sah seperti yang dia pegang.
“Mau dipertemukan dengan yang tumpeng tindih sertifikat itu,” katanya.
Dia menyesalkan belum dibayarkannya ganti rugi 12 sertifikat yang sudah terkumpul hampir satu bulan berjalan.
“Tidak kunjung dibayarkan, ada hal apa ini. Sertifikat asli dikumpul awab bulan Desember 2024. Kami hanya dijanji dari tahun ke tahun,” ungkap N.
Sedianya pembangunan kebun raya seluas 52 hektare di Desa Sidondo III, Kecamatan Sigi Biromaru, bisa dilakukan mulai tahun 2021.
Namun akibat terkendala pendanaan barulah bisa dimulai tahun 2024 ini. Namun luasan berkurang tersisah sekitar 37 hektar setelah dicek surat-surat lahan.