“Nanti Telaahan staf ini disampaikan bersamaan dengan BBTNLL, ke Kementerian, Menteri juga tidak bisa ambil kebijakan, dia harus ketemu presiden lagi,” tambah Irwan.
Begitu juga penyampaian Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih tidak ada titik temu dan hasil yang memuaskan bagi masyarakat.
Karena diriya dan pemerintah Sigi, Maupun Sulteng hanya menjalankan undang-undang dan tidak bisa merubah undang-undang yang ada terkait pencaplokan lahan itu.
Hadir dalam kesempatan membahas tanah warga yang dicaplok Taman Nasional Lorel Lindu ini, Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Bupati Sigi Irwan Lapata, Anggota DPRD Endang Herdianti, Kepala Kanwil BPN Sulteng Ferrdy, Juwahir Kepala Kantah BPN Sigi dan sejumlah pejabat lainnya.***