PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Corroption Watch (NCW) Indonesia Timur mendesak Polda Sulteng, tindak Agus Damalate, pengusaha minyak di Kabuapten Banggai yang suplay BBM ke KM Benua Sakti secara Ilegal.
“Saya mendengar informasi bahwa kasus AD ini jalan ditempat, sudah diperiksa Polda Polres tapi sepertinya mandek. Harus segera Polisi limpahkan ke Kejaksaan kasusnya,” kata Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim, di Palu.
Dia meminta penyidik terkait di Polda untuk membuka kembali kasus BBM Ilegal yang disalurkan ke Kapal Tol Laut program Joko Widodo itu.
Baca Juga: Kapolda Perintahkan Kapolres Parimo Tindaklanjuti Peredaran Narkoba di Kecamatan Sidoan!
“Kasus ini sudah jadi konsumsi publik, sehingga harus dituntaskan. Tangkap mafianya,” tegas Anwar.
Anwar menegaskan, bahwa negara ini adalah negara hukum dan undang-undang berlaku. Tidak ada ruang untuk mafia minyak illegal.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” itu jelas dalam UU.
Sementara itu, lanjut dia setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
“Jangan sampai ada dugaan oknum Polisi main mata dengan Agus Damalate,” kata Anwar.
Sebelumnya heboh PT. Langgeng Luwuk Energi (LLE) yang dikendalikan oleh Agus Damalante salah satu pengusaha di Luwuk, Kabupaten Banggai salurkan BBM Ilegal ke KM Benua Sakti.
Pada Sabtu 22 Juni 2024 malam lalu, terlihat dua unit mobil tangki transportir biru putih diduga milik PT LLE (Agus Damalate sebagai Bosnya) tengah menyalurkan BBM ilegal jenis solar ke KM Benua Sakti.
Oryanto, salah satu Praktisi Hukum di Luwuk, Banggai mengatakan bahwa Agus Damalate pernah diperiksa di Polda dan Polres namun kasus tidak naik.
“Iya Polres maupun Polda, dia pegang semua. Dia diampana pernah mainkan minyak tetapi yang korban Cuma orang Ampana dia kasih Masuk, baru dia tidak tanggung jawap. Masuk penjara sampai sekarang,” kata Oryanto.