Rumah Mira Hayati di Makassar Disegel Karena Tak Miliki IMB, Bisa Dirobohkan?

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:07 WIB
Mira Hayati ditagih Bea Cukai usai beli emas 1 kg di Arab Saudi
Mira Hayati ditagih Bea Cukai usai beli emas 1 kg di Arab Saudi

 

iNSulteng - Mira Hayati bos skincare asal Makassar kini hadapi masalah baru. Betapa tidak kini dia harus menelan pil pahit.

Rumah yang dia bangun ternyata tidak memiliki ijin bangunan alias IMB Sehingga harus disegel dinas terkait.

Selain itu Mira Hayati juga tengah hadapi masalah yakni sedang dalam incaran Polda Sulsel mengenai kosmetik yang dia jual.

Baca Juga: Hyundai Santa Fe Setara Harga Fortuner Meluncur di Indonesia!

Melansir tribunnews.com, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penyegelan terhadap rumah milik Mira Hayati, pemilik perusahaan skincare MH Whitening.

Rumah yang terletak di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, sedang dalam proses pembangunan dan disegel karena tidak memenuhi prosedur perizinan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, mengungkapkan, tim telah melakukan pengecekan pada 23 Agustus 2024.

Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya, namun tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati.

Distaru sempat melayangkan teguran, namun tidak direspons oleh Mira Hayati.

Aguz menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut.

"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik."

"Makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," ungkap Aguz kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Hingga teguran ketiga, Mira Hayati masih tetap mengabaikan surat tersebut. Distaru akhirnya memutuskan untuk menyegel bangunan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk di tembok bangunan, yang menyatakan pembangunan tersebut tidak sesuai prosedur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banggai Catat 17 Kasus Baru Covid-19

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 22:45 WIB

Polisi Geledah Tiga Rumah Warga dan Ditemukan Ini

Selasa, 29 September 2020 | 17:04 WIB
X