Pemohon: HARRYANTHO SOEGIANTHO, Ir, SE, dkk, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali;
Termohon/Terdakwa: 1. Ahli Waris LAKANI, yaitu Hj. ZAHRA LAKANI dilanjutkan oleh Ahli Warisnya yaitu DIDI SUTRIADI, dkk, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali.; 2. Hj. DJULAEHA LAKANI, dkk, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI SULAWESI TENGAH Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;; Status Perkara: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis
Tanggal Putus: Selasa, 3 Sep 2024 Amar Putusan: KABUL
Akhirnya PT BSS yang bergerak di berbagai bidang termasuk jasa konstruksi dan hasil bumi di Luwuk Banggai bisa bernapas lega.
Kasus PT BSS Vs H. Lakani di MA berakhir dan dimenangkan oleh PT BSS dalam putusan PK Selasa 3 September 2024.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT BSS belum ada yang berkomentar mengenai hal ini.***