iNSulteng – Kasus Sengketa Lahan antara PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS) dengan Ahli Waris H. Lakani berkahir sudah. PT BSS menang dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkama Agung (MA) 3 September 2024.
Menanggapi hal itu Direktur Muda PT BSS Giannie Tatimu, mengucapkan puji syukur dan penuh rasa bahagia atas dikabulkannya PK di MA itu.
“Tanggapan kami pastinya bahagia dan penuh dengan puji syukur,” ujar Direktur Muda PT BSS, Giannie kepada iNSulteng.id, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga: PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!
Dia mengaku bahagia atas dikabulkannya PK tersebut dan tanpa henti mengucapkan puji syukur.
“Sangat ingin mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan karena berkat Tuhan selama ini yang telah menuntun dan mengantarkan kami hingga pada hari ini sehingga kami dapat ditunjukan kebenaran dan keadilan dengan hasil ini. Tuhan memberkati semuanya,” tutur Giannie.
PT BSS yang bergerak di jasa kontraktor, hasil bumi dan berbagai usaha lain di Luwuk Banggai itu sebelumnya digugat ahli waris atas sedikit hak di dalam lingkungan kantor BSS. Sempat menang di PN Luwuk. Namun kini MA menyatakan BSS yang lebih berhak.
“Harapan kami kedepan? Kami akan berfokus kepada pekerjaan kami saja, memberikan layanan terbaik bagi mitra kerja dan pelanggan kami dengan service yang akan kami kembangkan dalam pekerjaan-pekerjaan kami,” tambahnya.
Dia menyebutkan saat ini PT BSS saat sudah berusia 49 tahun, PT BSS mengangkat visi dan misi yang berkelanjutan berguna buat Kabupaten Banggai dan masyarakat Banggai.
“Yang akan kami fokuskan agar PT Banggai Sentral Sulawesi tetap dapat semakin maju dan memberikan pelayan optimal bagi daerah Kabupaten Banggai dan mitra kerja. Pelayanan yang optimal dan profesional adalah bentuk komitmen kami kepada daerah kabupaten Banggai,” tuturnya.
Pada Nomor Perkara: 868 PK/PDT/2024 MA mengabulkan perkara tersebut.
Pemohon: HARRYANTHO SOEGIANTHO, Ir, SE, dkk, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali;
Termohon/Terdakwa: 1. Ahli Waris LAKANI, yaitu Hj. ZAHRA LAKANI dilanjutkan oleh Ahli Warisnya yaitu DIDI SUTRIADI, dkk, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali.; 2. Hj. DJULAEHA LAKANI, dkk, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. BANGGAI SENTRAL SULAWESI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI SULAWESI TENGAH Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;; Status Perkara: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis