iNSulteng - Marsidin mantan ASN yang dipecat bupati Banggai Amirudin Tamoreka memang di PTUN Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara itu, Praktisi Hukum atas nama Yori menanggapi masalah itu dan meminta pihak Marsidin jangan berbangga dulu.
"Mereka minta ganti rugi segala macam, pertanyaannya apakah ini sudah selesai proses hukumnya," kata Yori, Minggu 11 Agustus 2024.
Baca Juga: BPK RI Diduga Temukan Reses Anggota DPRD Fiktif di Tojo Una Una, Sekwan Enggan Bicara!
Yori yang juga melang melintang di dunia hukum di Jakarta mengatakan perkara ini masih dalam dalam proses.
"Masih belum final, masih ada kasasi PTUN, ibaratnya sekolah ini baru SMP, masih ada SMA dan perguruan tinggi," kata Yori.
Bupati Banggai Amirudin Tampreka bersalah atau tidak bersalah kan belum selesai dalam keputusan.
"Masih dinyatakan bahwa bersalah tetapi kan belum final, kalau ajukan kasasi PTUN terus menang gimana," tambah Yori.
Dia meminta Marsidin mantan pejabat dan ASN Banggai jangan dulu menyatakan klaim ini itu.
"Ya yang menang menang banding alangkah baiknya nanti udah selesai semua baru diumumkan ke publik itu loh baru benar," tandasnya.
Wartawan awalnya mencoba menghubungi Bupati Banggai, namun sedang berada di Tanah Suci untuk Umrah.
Media ini meminta tanggapan Bung Yori yang sudah malang melintang soal hukum di Jakarta.***