PT BSS vs H. Lakani!
iNSulteng - PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS) di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini setelah PT BSS digugat ke Pengadilan Negri Luwuk oleh Ahli Waris yang menggunakan pengacara Farhat Abas, dan PT BSS sempat kalah.
Ahli waris pun memblokade pintu masuk BSS menggunakan tembo. Pihak PT BSS melakukan upaya PK (hukum terakhir) ke MA dan menang.
Berikut kutipan perkara yang memenangkan PT BSS lokasi di Luwuk Banggai:
- Nomor Perkara : 868 PK/PDT/2024
- Jenis Permohonan: PK
- Tanggal Masuk: Selasa, 25 Jun 2024
- Tanggal Distribusi: Kamis, 25 Jul 2024
- Asal Pengadilan : LUWUK
- No. Surat Pengantar: W21-
- U3/1051/HK.02/III/2024
- Nomor Putusan PT: 67/PDT/2022/PT.PAL.
- Jenis Perkara : PDT