Tak Kunjung Kantongi Hak Guna Usaha (HGU), Anak Usaha Astra Group PT ANA di Morowali Utara Jadi Sorotan!

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi HGU. Foto: Istimewa
Ilustrasi HGU. Foto: Istimewa

Sementara batas Izin Lokasi hanya berlaku selama tiga tahun dan boleh diperpanjang dalam jangka satu tahun berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang Bab lll Pasal 5 (lima) No 3 dengan syarat penguasaan lahan minimal 50% atau di atasnya. 

Dengan demikian, anak usaha Astra Group PT Ana tersebut harus di tutup dan dicabut seluruh aktifitasnya oleh Menkopolhukam jika merujuk pada Putusan MK No 138 Tahun 2015.

"Kemudian diminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membiarkan PT Ana terus beroperasi tanpa alasan apapun," pinta Anwar 

Dikarenakan anak usaha grup astra PT Ana tersebut masuk dalam kategori investasi bodong, demikian negara sudah dirugikan selama ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) 40 Tahun 1996.

Sementara itu Pihak PT ANA saat ini mengklaim tengah melakukan pengurusan HGU.

PT ANA juga berkomitmen untuk menerbitkan HGU sesuai UU dan peraturan yang berlaku. Hanya saja saat ini informasinya masih proses.

“Perlu diketahui bahwa PT ANA sejak awal sudah konsisten dan terus mengurus sertifikat HGU,” kata  Community Development area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa, saat menggelar silaturahmi dengan jurnalis di Palu, Senin 13 November 2023 lalu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Terungkap!

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:01 WIB
X