iNSulteng - PT Rekayasa Industri (Rekind) telah mengantongi hak paten Produksi Glukosa dari Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Produksi Glukosa ini didapat melalui teknologi pengolahan limbah Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS). Glukosa yang dihasilkan akan dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi Bioethanol Generasi II.
Paten yang didaftarkan sejak 21 Mei 2018 dan disetujui pada 9 Oktober 2023 ini merupakan teknologi dari hasil penelitian skala laboratorium Rekind, baik di kancah nasional maupun internasional.
“Pemberian paten ini menandai tonggak penting bagi Rekind dalam mendukung program pemerintah untuk transisi energi dari berbasis fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT), melalui pengembangan teknologi bahan bakar nabati yang bersih, efisien, dan tidak bersaing dengan bahan pangan di Indonesia,” ujar Direktur Utama Rekind, Tryani Utaminingsih bangga.
Keberhasilan penerapan teknologi ini juga berpotensi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
“Dengan menyediakan alternatif yang bersih dan berkelanjutan, bahan bakar nabati ini dapat berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim dan mencapai tujuan emisi nol,” tambah wanita yang akrab disapa Yani tersebut.
Saat ini, Rekind melalui Divisi Research And Information System Development (RISD) sedang melanjutkan pengembangan teknologi dengan membangun prototype pabrik (skala pilot) di Bogor, Jawa Barat, bekerjasama dengan Balai Besar Industri Agro.
Teknologi yang dikembangkan dalam prototype ini mencakup proses perlakuan awal dengan menggunakan steam explosion (proses yang efisien dan ramah lingkungan) dan zat penghasil ion hidroksida (basa).
Kemudian diikuti tahapan proses hidrolisis enzimatik (proses konversi selulosa dan hemiselulosa menjadi gula reduksi menggunakan enzim) secara fed-batch (proses fermentasi).
Intinya, inovasi dari proses teknologi ini hanya mengkonsumsi bahan kimia yang lebih sedikit, namun perolehan glukosanya tetap tinggi.