SIMAK BAIK-BAIK! Menpan RB: Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apabila

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.

iNSulteng - Beradar anggapan pendataan tenaga non ASN atau honorer untuk diangkat jadi PPPK

Anggapan itu telah dijelaskan pemerintah bahwa pendataan dilakukan untuk memetakan berapa jumlah tenaga honorer atau non ASN saat ini. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan

Baca Juga: Kabar Terbaru, Ada Masalah dalam Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN

Namun ternyata, pendataan tenaga non ASN atau honorer juga dilakukan untuk memetakan berapa jumlah PPPK yang bisa diangkat jadi PPPK dan mana yang akan diikutkan dalam seleksi PPPK 2022. 

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Menpan RB Buka Seleksi PPPK Tenaga Perawat Khsusus, Buka 18 November 2022, Ini Syaratnya!

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Terdapat beberapa poin penting yang wajib diketahui.

Baca Juga: SUV Sejuta Umat Meluncur, Harga Mulai Rp100 Jutaan Saja, Lawan Sepadan Fortuner, Teknologi Mesin Canggih

Pertama, prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X