Menpan RB Buka Seleksi PPPK Tenaga Perawat Khsusus, Buka 18 November 2022, Ini Syaratnya!

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 14:56 WIB
PPPK Perawan Kemenpan RB 2022.  (Foto: DS/iNSulteng.com)
PPPK Perawan Kemenpan RB 2022. (Foto: DS/iNSulteng.com)

KAPAN PENERIMAAN PPPK PERAWAT?

iNSulteng - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka satu formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan akan dibuka hingga 18 November 2022 mendatang.

Adapun kebutuhan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK tersebut adalah jabatan Perawat.

Baca Juga: Soal Pengangkatan PPPK 2022, Menpan RB Sampaikan Bisa dari Pendataan non ASN atau Honorer

Baca Juga: PENTING di Simak, Ini Tiga Mekanisme Seleksi Guru PPPK Sebelum Tutup!

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB TA 2022.

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk berpartisipasi dalam seleksi ini.

Selain persyaratan umum selayaknya seleksi CASN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah para pelamar merupakan lulusan D-III Keperawatan. Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli.

“Bukan STR magang yang masih berlaku pada saat pelamar dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis dalam STR,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, pelamar harus memiliki minimal satu Pelatihan Sertifikat Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamar.

Sertifikat tersebut dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing.

Peserta yang melamar merupakan salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar di database pada BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Perlu diingat bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: menpan.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X