Soal Pengangkatan PPPK 2022, Menpan RB Sampaikan Bisa dari Pendataan non ASN atau Honorer

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 21:07 WIB
Seleksi PPPK Nakes 2022 Resmi Dibuka, Status Tempat Kerja BLU (BKPSDM kab. Kutai Barat)
Seleksi PPPK Nakes 2022 Resmi Dibuka, Status Tempat Kerja BLU (BKPSDM kab. Kutai Barat)

iNSulteng - Pemerintah memastikan berapa jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah pusat hingga daerah. 

Pendataan non ASN atau honorer telah sampai tahap prafinalisasi. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik!

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Selain untuk memetakan jumlah tenaga non ASN atau honorer, juga berkaitan dengan pengangkatan PPPK.

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Mumpuni Pimpin ASEAN Hadapi Ancaman Krisis Pangan!

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui.

Baca Juga: Tantang Yamaha dan Honda, Suzuki Luncurkan Dua Motor Baru

Pertama, prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Kedua, dalam hal ini pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X