iNSulteng - Sedang berlangsung pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pendataan itu dilakukan untuk memetakan jumlah tenaga honorer atau non ASN saat ini.
Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik
Baca Juga: Syarat Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN PLPG!
Hal itu juga berkaitan dengan seleksi PPPK 2022 yang memprioritaskan para tenaga honorer atau non ASN.
Namun pendataan tenaga non ASN atau honorer ini ditemukan ada masalah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ditemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah.
Baca Juga: TERNYATA Tenaga Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Tanpa Seleksi? Begini Bunyi Suratnya
"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Jumat, 11 November 2022.
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu, 8 November 2022.
Di sana, terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: MG Extender Mobil Terbaru Segerah Masuk Indonesia, Cek Harga dan Mesinnya
"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," jelasnya.