Baca Juga: Realme Smart TV Stick Diluncurkan dengan Fitur Streaming 1080p, Android TV 11 dan banyak lagi
Adapun penerbitan SE tersebut menurut Ida berdasarkan pertimbangan atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi yang telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, menurut Ida, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, juga membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pembayaran THR bagi para pekerja yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.***
Artikel Terkait
Minyak Goreng Naik, BBM Naik, LPG Mau Naik, Kartu Sembako Murah, Omong Kosong!
Kapolri: Sambut Ramadhan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan
Ketum PB HMI Puji Jokowi Usai Bertemu di Istana, HMI Cabang Yogyakarta Kritik: Pernyataan Seorang Penjilat
Penting Layanan dan Perlindungan PMI Responsif Dilaksanakan, Ini Penjelasan Menaker!
Sirkuit Formula E Rampung?, Nama Anies Baswedan Diatas Awan, Pilpres 2024 Mulus?, Ini Foto-Fotonya
Bolehlah Mendirikan Negara Seperti Nabi? Mahfud MD Ungkap Kondisi di Negara Lain, di Indonesia: Izin Ulama
UGAL-UGALAN, Usai Pertamax Naik, Pertalite, LPG dan Listrik Segera Naik Tahun 2022 Ini, 3 Priode Lanjut?
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Tersedia
Waduh! Sirkuit Formula E Jakarta Salah Desain?, Harus Diubah, Ini Penjelasanya!
Regu Segera Tembak Mati Herry Wirawan di Bagian Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat