Regu Segera Tembak Mati Herry Wirawan di Bagian Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 18:43 WIB
Hukuman mati Herry Wirawan. Foto (litigasi.co.id)
Hukuman mati Herry Wirawan. Foto (litigasi.co.id)

iNSulteng – Nama Herry Wirawan, pelaku pemerkosa sebanyak 13 santri vonis hukuman mati.

Ia bakal dihukum mati dalam waktu dekat sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jabar mengabulkan banding Jaksa atas hukuman Mati Herry Wirawan.

Baca Juga: WOW! 8,8 Juta Tenaga Kerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah di Bulan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga: Samsung Galaxy S20 FE 2022 Edition Meluncur dengan Snapdragon 865, Layar Amoled 120Hz dan Harga Terjangkau

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT Bandung, diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan, Senin 4 April 2022.

Sidang Pembacaan vonis predator seks ini dilakukan secara terbuka oleh PT Bandung.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Melansir dari Situs heylawedu.id, Menurut Satochid Kartanegara, pidana merupakan sesuatu yang bersifat siksaan atau penderitaan, yang oleh undang-undang hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar sesuatu norma yang ditentukan oleh undang- undang hukum pidana, dan siksaan atau penderitaan itu dengan keputusan hakim dijatuhkan terhadap diri orang yang dipersalahkan itu.

Dalam rangka memberikan hukuman tersebut Pasal 10 KUHP mengatur terkait 5 jenis pidana pokok yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana antara lain: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X