iNSulteng - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di bulan Ramadhan 2022 ini. Mereka akan mendapat gaji yang dobol. Ya, THR Lebaran 2022 akan cair dalam waktu dekat.
Begitu informasi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: Yusuf Mansur Klarifikasi Video Marah-marah ke Karyawan Paytren, Lalu Minta Maaf!
THR diberikan kepada para pekerja baik yang lama maupun yang baru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 menegaskan bahwa pembayaran THR pada tahun ini yang diberikan oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Vivo Y21G dengan Android 12 Meluncur di India: Pakai MediaTek Helio G70, RAM 4GB dan Kamera 13MP
Untuk mengatur terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 202, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.
Ida menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR itu menurut Ida telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Realme 9 4G dengan Kamera 108MP, RAM 8GB dan Layar AMOLED 90Hz Diluncurkan di India
Dia memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan, Ida menjelaskan status pekerja yang berhak menerima THR antara lain pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk posko THR 2022.
Artikel Terkait
Minyak Goreng Naik, BBM Naik, LPG Mau Naik, Kartu Sembako Murah, Omong Kosong!
Kapolri: Sambut Ramadhan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan
Ketum PB HMI Puji Jokowi Usai Bertemu di Istana, HMI Cabang Yogyakarta Kritik: Pernyataan Seorang Penjilat
Penting Layanan dan Perlindungan PMI Responsif Dilaksanakan, Ini Penjelasan Menaker!
Sirkuit Formula E Rampung?, Nama Anies Baswedan Diatas Awan, Pilpres 2024 Mulus?, Ini Foto-Fotonya
Bolehlah Mendirikan Negara Seperti Nabi? Mahfud MD Ungkap Kondisi di Negara Lain, di Indonesia: Izin Ulama
UGAL-UGALAN, Usai Pertamax Naik, Pertalite, LPG dan Listrik Segera Naik Tahun 2022 Ini, 3 Priode Lanjut?
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Tersedia
Waduh! Sirkuit Formula E Jakarta Salah Desain?, Harus Diubah, Ini Penjelasanya!
Regu Segera Tembak Mati Herry Wirawan di Bagian Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat