KABAR GEMBIRA BAGI PARA PEKERJA! THR Cair 7 Hari Sebelum Lebaran 2022

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 18:40 WIB
Ini Jadwal Pencairan THR pada Lebaran 2022  (NET)
Ini Jadwal Pencairan THR pada Lebaran 2022 (NET)

iNSulteng - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di bulan Ramadhan 2022 ini. Mereka akan mendapat gaji yang dobol. Ya, THR Lebaran 2022 akan cair dalam waktu dekat.

Begitu informasi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja.

Baca Juga: Yusuf Mansur Klarifikasi Video Marah-marah ke Karyawan Paytren, Lalu Minta Maaf!

THR diberikan kepada para pekerja baik yang lama maupun yang baru.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 menegaskan bahwa pembayaran THR pada tahun ini yang diberikan oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Vivo Y21G dengan Android 12 Meluncur di India: Pakai MediaTek Helio G70, RAM 4GB dan Kamera 13MP

Untuk mengatur terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 202, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.

Ida menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.

Pemberian THR itu menurut Ida telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Realme 9 4G dengan Kamera 108MP, RAM 8GB dan Layar AMOLED 90Hz Diluncurkan di India

Dia memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan, Ida menjelaskan status pekerja yang berhak menerima THR antara lain pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk posko THR 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X