iNSulteng - Bupati Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi, melantik 96 pejabat di lingkungan Pemda Morut, Selasa 1 Maret 2022.
Daftar jumlah tersebut mepiluti tujuh pejabat eselon 2 (kepala dinas/kepala badan), eselon 3 sebanyak 70 orang, eselon 4 sebanyak 14 orang dan pejabat fungsional 5 orang.
Kordinator Daerah (Korda) NCW Sulteng Ran Mustafa, mengkritik keras pelantikan yang dilakukan Bupati Morut karena tidak melibatkan ratusan ASN yang dibatalkan SKNYA dan telah menang di PTUN Palu belum lama ini.
Baca Juga: Hari Ini, Aku Bukan Wanita Pilihan: Rangga Kecewa dengan Keputusan Orang Tua, Tiara Menolak Keras
Baca Juga: Penembakan di Parimo Terungkap, Pelaku Oknum Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka!
Kata Ran Mustafa, Pelantikan ASN Morut oleh Bupati sangat lemah landasan yuridisnya, bila kita patuh KPD asas doe process of law, sebagaimana UU no 30 THN 2014.
Kata dia, oleh karena ada putusan pengadilan PTUN, sekalipun perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, lalu SK Bupati mana yang menjadi acuan, apakah SK Bupati Almarhum IP atau SK bupati Asrar Ab Samad.
“Sehingga itulah kami katakan bahwa pelantikan tersebut masih belunder tentang administrasi Penerintahan di NKRI,” katanya.
Kata dia, sesuatu yang bertentangan dengan UU yang dilakukan Bupati Morut ketika melakukan pelantikanASN Morut khusus eslon II dan job fiit.
“Bahwa mengapa demikian mengingat kedudukan hukum berdasarkan adanya putusan TUN dari pengadilan. Bahwa keputusan lembaga peradilan adalah jauh lebih dipatuhi ketimbang putusan bupati dalam konteks doe process of law,” tegas Ran.
Lanjutnya, jelasnya Bupati Morut seolah lebih mengandalkan kekuasaannya, bahwa sementara di negara kita sangat jelas dan tegas dikatakan bahwa tidak ada kekuasaan diatas hukum above to the law.
“Sehingga bupati morut kami anggap dg sengaja tidak ptuh dg hukum dan UU, artinya bahwa tidak boleh kekuasaan yg sewenang wenang. Arbitrary power, berkenan adanya upaya pelantikan ASN, yang notabene masih bergulirnya kasus ASN di pengadilan tinggi TUN,” tambahnya.
Dengan keluarnya putusan PTUN Palu yg memenangkan ASN Morut, secara objektif dan otomatis bupati harus memulihkan eksistensi ASN yang pernah dirugikan oleh mantan PLH Bupati.