“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar JPU Ivan Yoko di PN Mojokerto 12 Februari 2022 lalu.
“Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah JPU.
Baca Juga: Randi Badjideh Akui Ada Pertengkaran Dengan Astri Hingga Membunuh!
Baca Juga: HEBOH Randy Badjideh Bukan Pembnuh Lael?, Ini Fakta-Faktanya!
Baca Juga: Terungkap Lagi, Randy Badjideh Memang Ada Niat Bunuh Astri dan Lael, Ini Fakta-Faktanya!
Tuntutan hukum bagi Randy ini jauh lebih rendah dari dakwaan awal JPU yakni lima tahun enam bulan. Randy dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin.
Ivan Yoko Wibowo JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, tuntutan tersebut telah sesuai fakta persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Dia berujar terdapat empat poin yang memberatkan dalam persidangan kali ini, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum. Menurut Ivan, tuntutan tiga tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.
“Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan,” bebernya.
Dia menegaskan, jika tuntutan tersebut telah maksimal karena telah mendakwa dua pasal sekaligus.
“Itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkaan itu sudah maksimal,” ungkapnya.***