TERBARU! Polda NTT Belum Limpahkan Berkas Ira Ua, Makin Jelas Mau Bebas?

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 08:13 WIB
 Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy.  Ia mengatakan penahanan Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael diperpanjang 20 hari  ke depan. (victorynews.id/Simon Selly)
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy. Ia mengatakan penahanan Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael diperpanjang 20 hari ke depan. (victorynews.id/Simon Selly)

iNSulteng – Begini nasib Ira Ua setelah berkas dikembalikan dari Kejati ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ira Ua adalah tersangka dugaan ikut serta dalam pembunuhan Astri serta Lael di Kota Kupang yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Ira Ua kini masih menjalani tahanan di Mapolda NTT pasca kasusnya naik status sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

Baca Juga: Sering Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC?, Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap!

Warga Kota Kupang juga keluarga korban harus bersabar lagi karena BPA Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael belum juga dilimpahkan.

Polda NTT pun belum bisa memberika kepastian soal kapan BAP Ira Ua bisa dilimpahkan.

Kabid Humas Polda NTT AKBP. Ariasandy, kepada victorynews.id, Selasa (28/6/2022) malam mengaku sampai saat ini penyidik masih berusaha melengkapi BAP Ira Ja sehingga belum dilimpahkan ke Kejati NTT.

"Belum, masih menunggu penyidik melengkapi. Kalau sudah lengkap segera dilimpahkan," jelasnya singkat.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi vmenyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terancam dikembalikan Kejati NTT jika BAP Ira Ua belum lengkap sesuai batas waktu.

Pasalnya, sejak diberikan petunjuk (P-19), oleh jaksa peneliti hingga saat ini penyidik Polda NTT hingga kini belum mengembalikan BAP tersangka Ira Ua.

Abdul menambahkan, untuk BAP Ira Ua diberikan waktu 14 hari untuk dilengkapi penyidik Polda NTT, namun jika belum akan diberikan surat pemberitahuan.

"Berkas perkara P-19 itu 14 hari harus dilengapi setelah 14 hari juga belum dilengkapi penyidik maka, akan diberikan pemberitahuan bahwa penyidik belum mengirim kembali berkas perkara," ujar Abdul di Kantor Kejati NTT.***

Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judul “Polda NTT: Belum Pasti Kapan Berkas Ira Ua Bisa Dilimpahkan”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X