"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, berdasarkan pengembangan fakta persidangan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menghadirkan orang yang mengantar tersangka Randy Badjideh sewaktu serahkan diri ke Polda NTT pada Selasa 2 Desember 2021 lalu setelah jasad korban Astri Manafe dan Lael Maccabe ditemukan dan teridentifikasi.
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Undana Kupang, Dedy R. C. H Manafe, SH, M.Hum, pada laman Facebooknya, Sabtu 11 Juni 2022.
Menurut Dedy, KUHAP menggariskan kriteria seorang saksi dalam perkara pidana, yaitu; Saksi harus melihat sendiri, Saksi harus mendengar sendiri, Saksi harus mengalami sendiri dan Saksi harus menjelaskan bagaimana mengetahui apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya itu.
Dalam Perkara Terdakwa Randy Badjideh, saksi yang mendengar CURHATAN saksi Ira Ua (isteri Terdakwa Randy Badjideh), jelas masuk pada lingkup saksi yang mendengar sendiri.
Terutama terkait pertengkaran saksi Ira Ua dan Terdakwa Randy Badjideh yang berisi MOTIF dan NIAT untuk melakukan tindak pidana ini.
Dedy mengatakan bahwa saksi yang mendengar pengakuan Randy Badjideh belum dihadirkan JPU.
"Saksi yang mendengar PENGAKUAN Terdakwa Randy bahwa dia yang membunuh Astri dan Lael sebelum menyerahkan diri. Saksi ini, sepertinya belum dihadirkan oleh JPU," ungkapnya.
"Saksi yang mengantar terdakwa Randy Badjideh menyerahkan diri ke Kapolda NTT. Ada kemungkinan saksi ini juga mendengar sendiri pengakuan terdakwa. Mudah-mudahan JPU nanti menghadirkan saksi ini juga," sambungnya.
Selain itu terkait saksi yang MENGALAMI sendiri jelas Dedy, KUHAP mengkonstruksikan saksi ini pada awalnya, yaitu SAKSI KORBAN.
"Dalam konteks ini, orang yang mengalami sendiri tindak pidana terhadap dirinya. Untuk korban mati, maka OTOPSI menjadi kesaksian korban tentang apa yang dialaminya," ujarnya.
Lebih lanjut katanya, secara teoretis, otopsi merupakan scientific direct evidence (bukti ilmiah langsung) atau alat bukti primer yang hanya boleh dibantah dengan OTOPSI PEMBANDING.
Dedy menggambarkan juga bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana, dikenal PEMISAHAN BERKAS PERKARA dan juga persidangan untuk sejumlah tersangka/terdakwa.
Dengan begitu jelasnya, para tersangka/terdakwa ini bisa saling memberikan kesaksian.
"Dalam perkara Terdakwa Randy Badjideh, maka saksi Ira Ua merupakan saksi yang MENGALAMI sendiri tindak pidana tersebut. Oleh karena dalam berkas tersendiri saksi Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka PELAKU PESERTA," katanya.