Eko menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Polda NTT.
“Kita juga sudah gelar perkara siang tadi, setelah RB datang menyerahkan diri,” kata Eko.
Eko menungkapkan, RB mendatangi Mapolda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael.
“Yang bersangkutan (RB) mengaku melakukan (pembunuhan). Namun kita dalami pengakuannya apakah terkait dengan penyelidikan kasus yang kita tangani,” imbuhnya.
Eko menuturkan, pengakuan RB tak bisa diterima begitu saja oleh polisi karena perlu didalami lagi agar kasus dapat terungkap dengan jelas.
Penyidik Polda NTT sudah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Randy Badjideh kepada Jaksa, Kamis (31/3/2022).
Randy Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael) di Kupang, NTT.
Selain berkas dan barang bukti lainnya, bersama dengan Randy Badjideh, penyidik Polda NTT menyerahkan barang bukti berupa empat kendaraan.
Empat kendaraan itu berupa dua unit mobil jenis Toyota Rush dan Toyota Inova serta dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo.
Hal itu disampaikan Benny Taopan, selaku kuasa hukum tersangka Randi Badjideh, kepada victorynews.id, Kamis (31/3/2022).
“Toyota Rush, Avanza, motor beat dan satu lagi motor saya lupa pastinya motor apa, yang jelas ada dua mobil dan dua motor,” katanya kepada victorynews.id, melalui sambungan telepon.
Ia juga menilai, dengan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka itu kliennya siap disidangkan.
“Ya tentunya dengan tahap II ini kita akan mengikuti mekanismenya sesuai Undang-undang. Tentunya semua akan terbukti dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Senada Penasehan Hukum keluarga Almarhum Astri dan Lael, Adthya Nasution mengungkapkan dengan pelimpahan ith semua penyidikan akan dibuktikan di sidang.
Nasution mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.