Soal Pengadaan Ternak Sapi Desa, Konsultasi tak Melalui OPD Teknis, Kok Bisa?

photo author
- Rabu, 14 April 2021 | 20:04 WIB
Ternak sapi potong di Rumah Potong Hewan Ciroyom Bandung (Kodar Solihat)
Ternak sapi potong di Rumah Potong Hewan Ciroyom Bandung (Kodar Solihat)

iNSulteng - Sejumlah desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), bakal menganggarkan pengadaan ternak sapi yang dibiayai dari APBDes. Namun demikian, proses pengadaan ternak sapi oleh pemerintah desa itu tak lagi melalui Dinas Peternakan setempat.

Kepala Bidang Perbibitan dan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Banggai, Adol Rundubello saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, sejak tahun lalu Dinas Peternakan tidak lagi mengurusi pengadaan ternak sapi dari desa. 

"Kalau dua tahun lalu desa masih konsultasi di dinas, tapi sejak tahun lalu tidak lagi," ujar Adolf, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Enam Warga Papua Dievakuasi, Buntut Penembakan Dua Guru

Saat ini, proses pengadaan ternak sapi tersebut langsung melalui DPMD. Dalam hal ini, Dinas Peternakan tak lagi tahu menahu.

"Sekarang langsung DPMD. Konsultasi teknisnya lewat kecamatan. Mungkin karena pelimpahan sebagian wewenang ke kecamatan," terangnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Kepri Masuk Lingkaran Laut China Selatan di Goole Maps, Cek Sekarang !

Kalaupun demikian, desa tetap wajib melakukan konsultasi, minimal ke petugas peternakan di masing masing kecamatan. Hal itu untuk mengetahui teknis pengadaan ternak sapi agar sesuai dengan ketentuan.

"Iya, teknis khusus ternaknya bisa di Dinas Peternakan atau sama petugas peternakan di kecamatan. Mereka adalah petugas dinas yang ditempatkan di kecamatan," jelasnya.

Baca Juga: Banggai Jadi Buruan Pengusaha Nikel, Total ada 16 Perusahaan yang Sudah dan Akan Beroperasi

Selain itu sambung dia, pengadaan ternak sapi diwajibkan dari luar provinsi. Hal ini dimaksudkan agar populasi ternak sapi di daerah terus mengalami peningkatan. 

"Kalau aturan yang sudah disampaikan ke kecamatan-kecamatan (pengadaan ternak sapi, red) harus dari luar propinsi. Supaya ada penambahan populasi untuk mendukung Sulteng Sejuta Sapi (S3) yang akhirnya mendukung pencapaian swasembada daging nasional," terangnya.

Baca Juga: Upah Tak Dibayarkan Selama Tiga Bulan, Honorer Dishub Banggai Mengadu ke DPRD

Diketahui, mekanisme pengadaan ternak sapi tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, mulai dari spesifikasi hingga pihak ketiga yang memiliki kualifikasi di bidang pengadaan.

Perusahaan atau pihak ketiga yang mengadakan ternak sapi harus mengantongi surat keterangan dari Laboratorium Uji Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X