Dishub Banggai Akui Ada Praktik Pungli di Terminal Batui, Ini Pasal yang Dilanggar!

photo author
- Rabu, 27 Januari 2021 | 21:31 WIB
Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri (For iNSulteng.com)
Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri (For iNSulteng.com)

Ditambahkan, apabila benar ditemukan adanya dugaan pungli di Terminal Batui sesuai aduan masyarakat, kepala terminal atau petugas LLAJR setempat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X