Dishub Banggai Akui Ada Praktik Pungli di Terminal Batui, Ini Pasal yang Dilanggar!

photo author
- Rabu, 27 Januari 2021 | 21:31 WIB
Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri (For iNSulteng.com)
Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri (For iNSulteng.com)

iNSulteng - Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai, I Nyoman Nantri mengakui telah terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum LLAJR di terminal Batui

Hal tersebut, sesuai aduan masyarakat yang diterima di Bidang Akutan Darat, Dishub Banggai, Rabu 27 Januari 2021.

“Iya benar, sesuai aduan yang kami terima dari masyarakat, bahwa telah terjadi praktik pungli di Terminal Batui yang diduga dilakukan oknum LLAJR yang bertugas di wilayah itu,”ucap Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri kepada awak media, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Resmi Berpangkat jendral Bintang Empat, Ini Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Menyikapi aduan masyarakat tersebut, kata I Nyoman, rencananya Jumat 28 Januari 2021, ia bersama Kepala Dishub Banggai Tasrik Djibran akan turun melakukan evaluasi. 

Mengingat ada aduan masyarakat yang menyebut, bahwa pungutan retribusi kendaraan keluar masuk terminal, tanpa diberikan karcis dan lahan terminal disewakan Rp500.000 per lapak yang ditagih per bulan.

Kepala Terminal Batui Asman Z Muda saat dikonfirmasi, membenarkan melakukan pungutan retribusi tanpa memberikan lembaran karcis. Alasannya, karcis retribusi kendaraan keluar-masuk terminal yang ada, tanda porforasinya (lubang dengan kode tertentu yang berlaku di Pemerintah Daerah-red) sudah kadaluarsa, yakni tertera tahun 2020. 

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Menaker: Mudah-mudahan di Januari

Sementara karcis yang bertanda porforasi 2021 belum ada, ketika dicek di Dishub Banggai alasannya masih sementara dicetak.

Selain itu, untuk pungutan Rp500.000 per lapak yang ditagih per bulan, kata Asman, diduga disewakan dan dipungut oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai pemilik lapak.

Ketika disinggung mengenai regulasi yang mengatur penagihan retribusi kendaraan yang keluar-masuk terminal tanpa karcis, Asman mengaku hal tersebut melanggar dan tidak dibenarkan dalam aturan. 

Baca Juga: Ingat! Jika Buat Kesalahan Ini Bansos PKH, BPNT dan BST Kamu Bisa Dicabut, Simak Disini

Terkait keberadaan sebanyak 35 lapak di areal Terminal Batui, ia hanya memungut Rp3.000 hingga Rp75.000 per pemilik lapak (sesuai luasan areal yang ditempati-red), berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Dishub Banggai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 80 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Dishub. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. 

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Arief Wahyudi mengatakan, beberapa beberapa waktu lalu, ia menerima aduan aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli di Terminal Batui. Terkait hal tersebut, kata Arief, sementara ia pelajari dan rencana akan berkoordinasi dengan Dishub Banggai selaku stakeholder terkait. 

Baca Juga: Coba Perkosa Gadis 19 Tahun, Pemuda Asal Toili Barat Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X