Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi UIN Datokarama Palu di Touna, Pelaku Adalah Kekasih Korban !

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Baca Juga: Viral Warga Tolak Vaksin, Oknum Polisi Marah dan Minta Keluar Dari Indonesia

Baca Juga: Pemalakan Liar Viral di Bungo, Tim Petir Langsung Sambar Pelaku

"Saat ini penanganan perkara masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Touna," pungkasnya. *** (Saf/Kabarinsfirasi.com)

Artikel ini telah tayang di Kabarinsfirasi.com (Promedia) dengan judul Terungkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Datokarama Palu di Touna"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB
X