Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Baca Juga: Viral Warga Tolak Vaksin, Oknum Polisi Marah dan Minta Keluar Dari Indonesia
Baca Juga: Pemalakan Liar Viral di Bungo, Tim Petir Langsung Sambar Pelaku
"Saat ini penanganan perkara masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Touna," pungkasnya. *** (Saf/Kabarinsfirasi.com)
Artikel ini telah tayang di Kabarinsfirasi.com (Promedia) dengan judul “Terungkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Datokarama Palu di Touna"